Pembukaan Bahtsul Masaail Wonosobo - Di Pondok Pesantren Al Mubaarok Manggisan
Sabtu 17 Mei 2025, Pondok Pesantren Al Mubaarok Manggisan
Wonosobo menjadi tuan rumah pembukaan Bahtsul Masaail Wonosobo.
Pada pembukaan Bahtsul Masaail kali ini di ikuti oleh
seluruh pondok pesantren yang berada di Kabupaten Wonosobo.
Bahtsul Masail adalah metode diskusi dan analisis dalam
bidang agama islam yang mana melibatkan para ulama, tokoh agama dan para
santri.
Bahtsul Masail sendiri memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah ; meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang hukum fikih yang terkait dengan sosial keagamaan, mencari solusi yang tepat untuk masalah-masalah atau isu kontemporer yang dihadapi oleh masyarakat, melatih kompetensi santri dalam memecahkan masalah fiqhiyyah dan terbuka terhadap perbedaan pendapat.
Tema kajian dalam bahtsul masaail ini cukup debateble
dengan membahas wacana relokasi dam atau denda haji ke wilayah luar
tanah haram. Para peserta yang berasal dari delegasi pesantren se Wonosobo
sangat antusias dalam menjawab permasalahan tersebut. Literatur yang dikemukakan
sebagai dasar argumen mereka tidak hanya berasal dari mazhab populer
yaitu Syafi’iyyah namun juga menggunakan pendekatan lintas mazhab.
Bahtsul masaail ini juga dihadiri oleh beberapa asatidz Pondok Pesantren Al Mubaarok yang berada didepan sebagai perumus yaitu ; Kyai
Ahmad Nafi', Kyai Aufal Marom, S. Ag, Kyai Arif Fathurrozi, M. Ag, dan Gus
Nasrul Arifin, M. Pd.
Setelah terjadi perdebatan cukup panjang peserta menyepakati
ketepapan fikih yang dipandu oleh perumus bahwa relokasi dam keluar
tanah haram memiliki dua aspek. Aspek penyembelihan dan aspek distribusi
daging. Kedua aspek ini juga berpengaruh terhadap ketentuan hukum dam
dengan keempat jenisnya. Untuk dam tamatthu’, dan qiran dalam
kajian bahtsul masaail ini tetap tidak boleh direlokasi penyembelihannya karena
dalam fakta literatur fikih yang kuat dalam Mazahib al Arba'ah relokasi
penyembelihan dam tamatthu' dan qiran keluar tanah haram
dianggap berseberangan dengan Nash. Sedangkan untuk pendistribusian
dagingnya menurut pendapat kontemporer seperti Muhammad bin Aly Halawah memperbolehkan
untuk diberikan kepada fakir miskin yang ada di luar Makkah, dengan alasan
efektifitas daging yang akan menumpuk dan kurang manfaat jika dibatasi hanya di
Mekkah.
Harapannya dengan adanya Bahtsul Masaail ini dapat meningkatkan
kualitas santri dalam berfikir kritis atas berbagai permasalahan yang ada di masa
kini yang tentunya dengan tetap mengikuti para ulama ulama terdahulu dengan
kitab-kitab karya ulama salaf.

Komentar
Posting Komentar